Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2018
TentangPembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7554
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2018
Pejabat Pengundangan