Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor4
Tahun2025
TentangPembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanNUSRON WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat129
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA