Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor21
Tahun2020
TentangPENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2020
Pejabat yang MenetapkanSOFYAN A. DJALIL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload10