Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2024 |
Tentang | JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH, JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG, DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2024 |
Pejabat yang Menetapkan | HADI TJAHJANTO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 539 |
Jumlah diDownload | 374 |
---|
Tahun Pengundangan | 2024 |
Nomor Pengundangan | 341 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juni 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
---|