Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara untuk Pengembangan Peternakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor16
Tahun2015
TentangPENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4701
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1457
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum