Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2024
TentangPencegahan Kasus Pertanahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2024
Pejabat yang MenetapkanHADI TJAHJANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat360
Jumlah diDownload371
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA