Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2019
TentangTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9561
Jumlah diDownload197
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan946
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum