Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2016
TentangPENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan569
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2016
Pejabat Pengundangan