Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berbeda dalam Kawasan Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2016
TentangTATA CARA PENETAPAN HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN MASYARAKAT YANG BERBEDA DALAM KAWASAN TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan568
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum