Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor61
Tahun2018
TentangPerubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat574
Jumlah diDownload133
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2018
Pejabat Pengundangan