Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor58
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8884
Jumlah diDownload128
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1273
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan