Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor41
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat522
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan769
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan