Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor4
Tahun2023
TentangPENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanMARGO YUWONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan257
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA