Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Taksi Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor2
Tahun2013
TentangSTANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2013
Pejabat Pengundangan