Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor102
Tahun2015
TentangNOMOR INDEKS SATUAN ORGANISASI BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8285
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2016
Pejabat Pengundangan