Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor1
Tahun2012
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6542
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan444
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum