Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor15
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7574
Jumlah diDownload6