Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor10
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1910
Jumlah diDownload6