Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Retribusi Kayu Bulat (logs), Kayu Cerucuk dan Bukan Kayu yang Berasal dari Lahan di Luar Kawasan Hutan dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA SELATAN
Nomor3
Tahun2005
TentangRETRIBUSI KAYU BULAT (LOGS), KAYU CERUCUK DAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI LAHAN DI LUAR KAWASAN HUTAN DALAM KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8241
Jumlah diDownload4