Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA SELATAN
Nomor10
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1403
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan