Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA BARAT
Nomor9
Tahun2008
TentangRETRIBUSI TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2212
Jumlah diDownload