Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA BARAT
Nomor8
Tahun2015
TentangPemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4688
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan