Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA BARAT
Nomor15
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7875
Jumlah diDownload