Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI UTARA
Nomor9
Tahun2006
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4247
Jumlah diDownload7