Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI UTARA
Nomor10
Tahun2006
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8884
Jumlah diDownload6