Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGGARA
Nomor9
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4197
Jumlah diDownload222
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2012
Pejabat Pengundangan