Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGGARA
Nomor3
Tahun2010
TentangPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7681
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2010
Pejabat Pengundangan