Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor7
Tahun2011
TentangPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8874
Jumlah diDownload6