Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor7
Tahun2008
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2160
Jumlah diDownload