Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Angkutan Laut dan Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor7
Tahun2005
TentangRETRIBUSI IJIN USAHA JASA ANGKUTAN LAUT DAN PELABUHAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1593
Jumlah diDownload6