Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Penyeberangan Propinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor7
Tahun2002
TentangRETRIBUSI JASA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DANAU DAN PENYEBERANGAN PROPINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2983
Jumlah diDownload4