Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Pada Pelabuhan Regional di Propinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor3
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN REGIONAL DI PROPINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7261
Jumlah diDownload7