Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Peta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor3
Tahun2002
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA PETA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan