Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Bidang Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI TENGAH
Nomor10
Tahun2009
TentangPENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DI BIDANG KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5006
Jumlah diDownload