Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor9
Tahun2011
TentangRetribusi Jasa Umum
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7290
Jumlah diDownload125
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan261
Tanggal Pengundangan30 Desember 2011
Pejabat Pengundangan