PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016

Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor6
Tahun2016
TentangTransparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan290
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan