Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor5
Tahun2017
TentangHak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9869
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan295
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan