Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor5
Tahun1990
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENDIRIKAN DAN MENGELOLA YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan