Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor4
Tahun1990
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9043
Jumlah diDownload