Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor3
Tahun2011
TentangPenyiaran Televisi Melalui Kabel
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2262
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2011
Pejabat Pengundangan