Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Garis Sempadan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor3
Tahun2005
TentangGARIS SEMPADAN JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat622
Jumlah diDownload