Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2002

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor10
Tahun2002
TentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2002
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2002
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat195
Jumlah diDownload103
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2002
Pejabat Pengundangan