Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI BARAT
Nomor7
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5775
Jumlah diDownload5