Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Penyelenggaraan Pon Xviii Provinsi Riau Tahun 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI RIAU
Nomor7
Tahun2010
TentangPENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG PENYELENGGARAAN PON XVIII PROVINSI RIAU TAHUN 2012
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan