Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues Pada Kegiatan Pon Xviii Provinsi Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI RIAU
Nomor6
Tahun2010
TentangPENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN VENUES PADA KEGIATAN PON XVIII PROVINSI RIAU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8121
Jumlah diDownload