Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (pd) Menjadi Perseroan Terbatas (pt) Bank Pembangunan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI RIAU
Nomor10
Tahun2002
TentangPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU DARI PERUSAHAAN DAERAH (PD) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2536
Jumlah diDownload