Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Ketentuan Pemakaian Gedung, Wisma dan Gudang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor9
Tahun1984
TentangKETENTUAN PEMAKAIAN GEDUNG, WISMA DAN GUDANG MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan