Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor6
Tahun1984
TentangKEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, KEPALA-KEPALA URUSAN DAN KEPALA-KEPALA DUSUN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan