Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor5
Tahun2008
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5255
Jumlah diDownload