Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor5
Tahun1989
TentangPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan